Tesla Tolak Damai $60 Juta, Kini Terancam Bayar $243 Juta Gara-Gara Autopilot

Perusahaan mobil listrik milik miliarder Elon Musk itu resmi kalah di pengadilan dan diwajibkan membayar total $243 juta (Rp3,76 triliun) kepada pihak korban akibat kecelakaan fatal yang melibatkan fitur Autopilot.

article author image

NonaAug 27, 2025

article cover image

Keputusan Tesla untuk menolak tawaran damai sebesar $60 juta (sekitar Rp930 miliar) kini berbuntut panjang. Perusahaan mobil listrik milik miliarder Elon Musk itu resmi kalah di pengadilan dan diwajibkan membayar total $243 juta (Rp3,76 triliun) kepada pihak korban akibat kecelakaan fatal yang melibatkan fitur Autopilot.

Kasus ini muncul dari tragedi April 2019, ketika sebuah Tesla Model S menabrak Chevrolet Tahoe yang sedang terparkir di bahu jalan. Dalam kecelakaan itu, Naibel Benavides Leon meninggal dunia, sementara pasangannya, Dillon Angulo, mengalami luka serius.

Kronologi Kasus: Kecelakaan Fatal 2019 yang Jadi Sorotan Dunia

Peristiwa maut tersebut menjadi kasus besar pertama yang melibatkan korban pihak ketiga akibat penggunaan Autopilot. Pengacara keluarga korban mengungkapkan bahwa sejak awal, Tesla sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengakhiri perkara ini lewat tawaran damai senilai $60 juta.

Namun, perusahaan menolak.

Keputusan itu kini berbalik arah. Juri pengadilan Miami memutuskan Tesla bertanggung jawab atas 33% kompensasi (sekitar $42,6 juta) dan seluruh hukuman punitif sebesar $200 juta.

Baca selengkapnya

Nanovest News v4.12.0