World Mengumumkan 10 Juta Pengguna Yang Terverifikasi di World Network
Meskipun World telah mencapai tonggak sejarah yang signifikan, hambatan regulasi di seluruh yurisdiksi tetap menjadi tantangan bagi proyek ini.
Albert • Jan 13, 2025
World, yang sebelumnya dikenal dengan nama Worldcoin, mengungkapkan bahwa mereka telah mencapai tonggak pencapaian dengan memverifikasi 10 juta orang di jaringan identitas digital mereka.
Melalui penggunaan perangkat berbentuk bola bernama orbs, World mengumpulkan data biometrik untuk membuktikan keaslian identitas seseorang, memastikan bahwa individu tersebut benar-benar manusia dan dapat teridentifikasi dengan jelas.
Perusahaan menekankan bahwa bukti identitas manusia menjadi semakin krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), yang berpotensi merusak keandalan informasi serta mengancam hak kekayaan intelektual. Dalam unggahan blog tertanggal 9 Januari, tim World menyampaikan:
“Ketika agen AI terus berkembang, bukti identitas manusia akan menjadi pondasi penting bagi AI yang etis dan dapat berkembang secara bertanggung jawab, sehingga manusia tetap memiliki peran utama sebagai kreator dalam dunia yang semakin dipengaruhi oleh kecerdasan mesin.”
Topik terkait identitas digital masih menjadi perdebatan hangat, terutama karena beberapa pihak mengkhawatirkan risiko privasi serta potensi penyalahgunaan oleh pemerintahan otoriter.
World juga menghadapi sejumlah sorotan tajam dari regulator pemerintah dan telah menerima berbagai perintah untuk menghentikan operasinya di beberapa negara.
Kenya menjadi negara pertama yang melarang operasi World pada 2 Agustus 2023, dengan alasan kekhawatiran terhadap risiko privasi dan keamanan nasional akibat pengumpulan serta penyimpanan data biometrik.
Pada Maret 2024, Spanyol menginstruksikan World untuk menghentikan pengumpulan data selama tiga bulan, sebelum akhirnya perusahaan menyetujui untuk menangguhkan seluruh kegiatan operasional hingga akhir tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya penyelidikan dari Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) terkait dugaan pelanggaran atas hak pengguna dalam menarik persetujuan serta pengumpulan data dari individu di bawah umur.
World membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa operasinya berjalan sesuai dengan peraturan di seluruh wilayah operasionalnya.
Portugal juga mengambil langkah serupa dengan melarang aktivitas World selama 90 hari pada Maret 2024, demi melindungi privasi warganya dan mencegah praktik pengumpulan data biometrik yang dinilai melanggar hukum.
Pada Mei 2024, Kantor Komisioner Privasi Data Pribadi di Hong Kong (PCPD) turut memerintahkan penghentian operasi World di wilayah tersebut.
Terbaru, pada September 2024, World dijatuhi denda sebesar 1,1 miliar won Korea atau setara dengan $829.000 oleh pemerintah Korea Selatan karena diduga melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.