Google dan Apple Kalah di Pengadilan Uni Eropa
Google dan Apple kalah dalam gugatan di Uni Eropa, masing-masing harus membayar miliaran dalam denda antimonopoli dan pajak.
M • Sep 11, 2024
Raksasa teknologi Google dan Apple harus menghadapi kenyataan pahit setelah kalah dalam gugatan hukum besar melawan Uni Eropa.
Pada Selasa (10/9/2024), Pengadilan Tinggi Uni Eropa menolak banding Google atas denda antimonopoli senilai €2,4 miliar (setara $2,7 miliar) yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa terkait layanan perbandingan belanja Google Shopping. Sementara itu, Apple juga gagal menghindari kewajiban membayar kembali pajak sebesar €13 miliar (sekitar $14,34 miliar) kepada Irlandia.
Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya Uni Eropa menegakkan aturan kompetisi ketat terhadap perusahaan teknologi raksasa.
Komisi Eropa, di bawah pimpinan Margrethe Vestager, telah mempelopori kampanye panjang untuk memastikan perusahaan teknologi mengikuti hukum kompetisi dan perpajakan dengan ketat. Vestager yang diperkirakan akan mundur bulan depan, meninggalkan warisan penting dalam memperkuat kontrol atas kekuatan besar teknologi global.
Skandal Google
Gugatan Google bermula dari kasus antimonopoli yang diluncurkan pada tahun 2017, di mana Komisi Eropa menuduh Google menggunakan posisinya untuk mengarahkan lalu lintas internet ke layanan perbandingan belanja miliknya, Google Shopping, dengan mengorbankan layanan pesaing.
Dalam bandingnya, Google mencoba mengubah putusan ini, namun pengadilan tinggi UE tetap teguh pada pendirian bahwa tindakan Google melanggar hukum kompetisi.
Meskipun kecewa dengan hasilnya, Google mengklaim telah mematuhi perintah Komisi Eropa dengan menerapkan perubahan pada layanan belanja mereka. Google kini menjalankan lelang di mana layanan perbandingan belanja pihak ketiga bisa berkompetisi untuk slot iklan di platformnya.
Apple dan Skandal Pajak Irlandia
Di sisi lain, Apple menghadapi kekalahan terkait kasus perpajakan yang dimulai pada 2016. Komisi Eropa menuduh perusahaan teknologi asal AS ini menerima bantuan negara yang tidak sah dari Irlandia dalam bentuk kesepakatan pajak yang sangat menguntungkan, yang memungkinkan Apple membayar pajak jauh di bawah tarif yang berlaku. Apple menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai “omong kosong politik.”
Namun, pengadilan memutuskan bahwa Apple tetap harus membayar kembali pajak €13 miliar ke Irlandia. Keputusan ini disambut baik oleh Margrethe Vestager sebagai kemenangan penting dalam memerangi praktik perpajakan yang tidak adil di antara perusahaan multinasional.
Meski keputusan ini membawa dampak finansial yang signifikan, Apple dan Google, yang merupakan dua dari perusahaan terkaya di dunia, kemungkinan tidak akan terpengaruh secara substansial. Total denda dan pajak sebesar €15,4 miliar ($17 miliar) hanya mewakili sekitar 0,3% dari nilai pasar gabungan kedua perusahaan, yang mencapai €4,73 triliun ($5,2 triliun).
Namun, yang lebih penting adalah dampak regulasi yang lebih luas. Keputusan ini memperkuat posisi Uni Eropa sebagai pemimpin global dalam mengawasi perusahaan teknologi besar, khususnya dalam upaya mereka untuk menekan kekuasaan pasar yang dianggap berlebihan. Margrethe Vestager mengatakan bahwa kasus-kasus ini telah menginspirasi upaya regulasi serupa di seluruh dunia, termasuk di AS dan Inggris.
Selain itu, Uni Eropa juga telah memperkenalkan undang-undang baru, Digital Markets Act (DMA), yang dirancang untuk mencegah perusahaan teknologi besar memonopoli pasar online dan memaksa mereka memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.