Auto Rejection
Cari tahu apa itu Auto Rejection, fungsi, contoh, cara kerja dan berbagai hal lainnya yang saling berkaitan hanya di Kamus Investasi Nanovest.
Kiki • Dec 2, 2024
Dalam dunia investasi saham, terutama di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat banyak istilah teknis yang sering digunakan oleh para investor maupun trader. Salah satu istilah penting yang perlu dipahami adalah Auto Rejection.
Istilah ini merujuk pada mekanisme yang dirancang untuk menjaga stabilitas dan mengendalikan volatilitas harga saham. Bagi para investor, terutama yang masih baru dalam dunia saham, pemahaman tentang auto rejection sangat penting agar tidak terkejut ketika saham yang dimiliki tiba-tiba mengalami penolakan atau pembatasan dalam pergerakan harganya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu auto rejection, bagaimana mekanismenya, dan mengapa hal ini penting dalam perdagangan saham.
Apa Itu Auto Rejection?
Auto Rejection adalah mekanisme yang diterapkan oleh bursa saham untuk secara otomatis menolak atau membatasi transaksi pada saham yang mengalami kenaikan atau penurunan harga di luar batas yang telah ditentukan dalam satu hari perdagangan.
Sistem ini digunakan sebagai alat pengendalian risiko untuk mencegah pergerakan harga saham yang terlalu ekstrem. Dengan adanya auto rejection, investor tidak bisa melakukan transaksi pada harga yang melebihi batas yang telah ditetapkan, baik dalam kasus kenaikan harga (auto rejection atas atau ARA) maupun penurunan harga (auto rejection bawah atau ARB).
Auto rejection berfungsi sebagai “rem darurat” bagi pergerakan harga saham di pasar modal. Dengan adanya batasan ini, diharapkan harga saham tidak bergerak secara tidak wajar akibat spekulasi yang berlebihan atau sentimen pasar yang berlebihan, sehingga kestabilan pasar tetap terjaga.
Bagaimana Mekanisme Auto Rejection?
Bursa Efek Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur batas auto rejection berdasarkan rentang harga saham. Berikut adalah rincian batas auto rejection di BEI berdasarkan kategori harga saham:
Saham dengan Harga di Bawah Rp200**:
Batas auto rejection adalah 35% dari harga pembukaan untuk satu hari perdagangan. Artinya, jika harga saham yang awalnya dibuka di Rp100 naik lebih dari 35% atau turun lebih dari 35% dalam satu hari, maka akan terkena auto rejection.
Saham dengan Harga antara Rp200 hingga Rp5.000**:
Batas auto rejection adalah 25% dari harga pembukaan. Dengan demikian, jika harga saham dibuka di Rp1.000, maka pergerakan maksimal yang diizinkan adalah naik atau turun sebesar 25%, yaitu Rp250, sehingga harga maksimal adalah Rp1.250 dan harga minimal adalah Rp750.
Saham dengan Harga di Atas Rp5.000**:
Batas auto rejection adalah 20% dari harga pembukaan. Misalnya, untuk saham yang dibuka di harga Rp6.000, batas pergerakan harga adalah antara Rp4.800 hingga Rp7.200.
Auto rejection ini berlaku baik untuk kenaikan maupun penurunan harga saham, dengan istilah masing-masing yaitu Auto Rejection Atas (ARA) untuk kenaikan dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk penurunan.
Mengapa Auto Rejection Diterapkan?
Penerapan auto rejection memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Mencegah Volatilitas Berlebihan**: Dalam kondisi pasar yang tidak stabil, harga saham dapat bergerak secara tidak wajar akibat faktor-faktor seperti spekulasi, sentimen pasar yang berlebihan, atau berita yang memicu panic selling maupun panic buying. Auto rejection membantu membatasi pergerakan harga yang terlalu ekstrem dalam satu hari perdagangan.
Melindungi Investor**: Dengan adanya batasan auto rejection, investor memiliki waktu untuk mempertimbangkan kembali keputusan investasinya. Pergerakan harga yang terlalu ekstrem dapat menyebabkan kerugian besar, terutama bagi investor yang kurang berpengalaman atau yang tidak memiliki akses informasi yang cukup.
Menjaga Kestabilan Pasar**: Bursa Efek Indonesia dan bursa-bursa lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pasar. Auto rejection adalah salah satu alat untuk mengurangi risiko “pasar yang kacau” akibat fluktuasi harga yang tidak terkontrol.
Mengurangi Risiko Manipulasi Harga**: Tanpa adanya auto rejection, pihak-pihak tertentu mungkin dapat memanipulasi harga saham secara berlebihan. Misalnya, kelompok tertentu dapat memicu kenaikan harga secara masif, yang disebut pump and dump, untuk menarik minat investor lain, kemudian menjual sahamnya saat harga sudah naik.
Apa yang Terjadi Jika Saham Terkena Auto Rejection?
Ketika saham terkena auto rejection, maka transaksi pada saham tersebut tidak dapat dilanjutkan pada harga yang melebihi batas auto rejection. Sebagai contoh, jika harga saham telah mencapai batas auto rejection atas, maka investor tidak bisa lagi membeli saham tersebut pada harga yang lebih tinggi, meskipun ada permintaan untuk membeli pada harga lebih tinggi.
Demikian pula, jika harga saham telah mencapai batas auto rejection bawah, maka investor tidak bisa lagi menjual pada harga yang lebih rendah.
Bagi investor yang sudah memiliki saham tersebut, hal ini bisa menjadi pertanda untuk memantau kondisi pasar dengan lebih seksama dan melakukan analisis mendalam untuk memutuskan apakah akan tetap memegang saham tersebut atau melakukan penyesuaian portofolio.
Auto rejection adalah fitur penting dalam perdagangan saham yang berfungsi sebagai pengendali risiko untuk mencegah pergerakan harga yang terlalu ekstrem. Dengan adanya auto rejection, Bursa Efek Indonesia dapat membantu menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, dan mencegah manipulasi harga yang berlebihan.
Sebagai investor, penting untuk memahami mekanisme ini agar dapat mengantisipasi pergerakan harga saham dan membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana.
Pemahaman mengenai auto rejection membantu investor menjadi lebih siap dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi di pasar. Dengan memahami batasan auto rejection dan alasannya, investor dapat mengurangi risiko kerugian dan mengelola investasi secara lebih cermat dalam menghadapi fluktuasi harga di bursa saham.