Jenis-Jenis Pajak di Indonesia dan Cara Perhitungannya

Kenali berbagai jenis-jenis pajak di Indonesia, cara menghitungnya, serta pemahaman tentang kewajiban pajak untuk mendukung pembangunan negara.

article author image

KikiOct 15, 2024

article cover image

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai layanan publik. Di Indonesia, pemerintah menetapkan berbagai jenis pajak yang harus dipenuhi oleh warga negara dan badan usaha.

Artikel ini akan membahas jenis-jenis pajak di Indonesia, cara perhitungannya, dan kewajiban pajak bagi warga negara.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan objek pajak, pemungut, dan sifatnya. Berikut adalah pembagian umum dari jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia:

Pajak Berdasarkan Pemungut

Pajak Pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa contoh pajak pusat meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh):** Pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dan badan usaha, termasuk gaji, bunga, dividen, royalti, dan keuntungan usaha.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN):**Pajak atas barang dan jasa dikenakan sepanjang proses produksi dan distribusi, dari produsen hingga pembeli.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):** Pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang impor bernilai tinggi.

  • Bea Materai:** Pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum, seperti surat perjanjian dan kwitansi pembayaran.

Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, entah itu provinsi, kabupaten, atau kota. Pajak ini dikelola untuk pembiayaan pembangunan di tingkat lokal. Contoh pajak daerah meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):** Pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan:** Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.

  • Pajak Restoran:** Pajak yang dikenakan pada penjualan makanan dan minuman di restoran, kafe, dan rumah makan.

  • Pajak Hotel:** Pajak atas layanan penginapan yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pajak Berdasarkan Objek Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) Pajak ini dikenakan atas semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dan badan usaha. PPh memiliki beberapa jenis, antara lain:

  • PPh Pasal 21:** Pajak atas gaji karyawan.

  • PPh Pasal 23:** Pajak atas penghasilan dari modal, jasa, dan hadiah, seperti bunga, royalti, dan dividen.

  • PPh Pasal 25:** Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebagai angsuran untuk mengurangi beban PPH tahunan.

  • PPh Pasal 29:** Pajak yang harus dibayarkan jika jumlah pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih besar daripada pajak yang telah dipotong atau disetor.

  • PPh Final:** Pajak yang dikenakan pada jenis penghasilan tertentu dengan tarif final, misalnya pajak atas usaha UMKM dengan tarif 0,5%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi antara barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). PPN dipungut pada setiap tahap produksi dan distribusi, dan beban akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan, baik untuk properti perumahan, komersial, industri, atau lainnya.

Cara Perhitungan Pajak di Indonesia

Cara perhitungan pajak bergantung pada jenis pajaknya. Berikut adalah beberapa contoh cara perhitungan untuk jenis pajak yang umum:

a. Pajak Penghasilan Individu (PPh) (PPh Pasal 21)

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan karyawan dan dihitung berdasarkan tarif progresif berikut:

  • Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%

  • Penghasilan 60 juta hingga 250 juta dikurangi 15%, dan penghasilan 250 juta dan 500 juta dikurangi 25%.

  • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%

Contoh: Jika seorang karyawan memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp 100 juta, perhitungannya adalah:

  • % dari Rp 60 juta = Rp 3 juta

  • % dari Rp 40 juta = Rp 6 juta

Total PPh terutang = Rp 3 juta + Rp 6 juta = Rp 9 juta.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif umum PPN adalah 11% (sejak April 2022). PPN dihitung berdasarkan harga jual barang/jasa.

Contoh: Jika harga sebuah barang adalah Rp 1 juta, maka PPN-nya:

  • PPN = 11% x Rp 1 juta = Rp 110 ribu

  • Harga barang setelah PPN = Rp 1 juta + Rp 110 ribu = Rp 1,11 juta

c. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Tarif PKB berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan provinsi yang ditinggali. Umumnya, tarif PKB untuk kendaraan pribadi adalah 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Contoh: Jika NJKB mobil adalah Rp 200 juta, maka PKB-nya:

  • PKB = 1,5% x Rp 200 juta = Rp 3 juta.

Kewajiban Pajak bagi Warga Negara

Setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia yang memiliki penghasilan, harta, atau melakukan transaksi yang dikenai pajak memiliki kewajiban pajak. Beberapa tanggung jawab pajak yang harus dipenuhi:

  1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak:** Warga negara yang memiliki penghasilan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  1. Melaporkan dan Membayar Pajak:** Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan, baik bulanan (seperti PPh Pasal 21) maupun tahunan (melalui SPT Tahunan).

  1. Menghitung Pajak Terutang dengan Benar:** Wajib Pajak harus menghitung sendiri pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Menyimpan Bukti Pembayaran Pajak:** Bukti pembayaran pajak harus disimpan sebagai arsip dan bukti kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Terdapat berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.

Memahami jenis-jenis pajak dan cara perhitungannya membantu warga negara dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat dan akurat, yang pada akhirnya mendukung pembangunan negara.

Yuk, mulai investasi dengan mudah dan aman di Nanovest! Mulai dari Rp5.000, kamu sudah bisa akses lebih dari 2000+ aset investasi, termasuk saham-saham perusahaan besar di AS, kripto terpopuler, dan emas. Investasi kamu #AmanSamaNano!

Download aplikasi Nanovest sekarang  di AppStore atau PlayStore dan wujudkan impian finansialmu!

Nanovest News v3.19.0