Go Public

Cari tahu apa itu Go Public, fungsi, contoh, cara kerja dan berbagai hal lainnya yang saling berkaitan hanya di Kamus Investasi Nanovest

article author image

MuhammadOct 30, 2024

article cover image

Apa itu Go Public

Go Public atau Going Public, atau dalam istilah resminya Initial Public Offering (IPO), merupakan sebuah peristiwa penting dalam sebuah perusahaan. Ini adalah momen ketika sebuah perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh segelintir orang atau entitas, seperti pendiri, keluarga, atau investor institusi, memutuskan untuk "pergi ke publik."

Perusahaan yang melakukan proses ini dikenal sebagai perusahaan publik atau perusahaan terbuka (PT Tbk). Melalui proses ini, saham perusahaan tersedia dan dapat dibeli oleh investor individual maupun institusi di pasar modal, seperti bursa saham.

Proses go public melibatkan serangkaian langkah yang cukup kompleks, termasuk persiapan dokumen legal, keuangan, serta pengajuan kepada otoritas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, atau Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.

Perusahaan juga biasanya akan menunjuk penasihat keuangan atau investment bank untuk membantu proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). IPO merupakan tahapan penting di mana saham perusahaan untuk pertama kalinya dijual kepada publik.

Bagaimana Proses Go Public Terjadi?

Proses Go Public, atau yang dikenal dengan IPO (Initial Public Offering) dilakukan ketika perusahaan sudah siap untuk menawarkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada publik melalui bursa efek. Secara umum, perusahaan akan melakukan beberapa langkah terkait sebelum resmi go public atau IPO.

Persiapan Internal

Sebelum melangkah ke publik, perusahaan harus mempersiapkan laporan keuangan yang diaudit secara independen dan menyelesaikan berbagai persyaratan hukum. Perusahaan juga harus memastikan bahwa mereka memiliki struktur internal yang kuat, seperti tata kelola perusahaan (corporate governance), untuk memenuhi standar perusahaan publik..

Penunjukan Penasihat dan Underwriter

Perusahaan akan menunjuk penasihat keuangan atau investment bank yang dikenal sebagai underwriter. Mereka akan membantu menentukan harga penawaran saham dan menarik minat investor. Underwriter juga bertanggung jawab untuk membeli saham dari perusahaan dan menjualnya kepada publik.

Pendaftaran dan Pengajuan Dokumen

Perusahaan kemudian mengajukan berbagai dokumen ke otoritas pengatur pasar modal. Di Indonesia, otoritas tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan di Amerika Serikat adalah Securities and Exchange Commission (SEC). Dokumen ini biasanya mencakup prospektus yang berisi informasi detail tentang perusahaan, termasuk keuangan, risiko, dan tujuan penggunaan dana IPO.

Roadshow dan Promosi

Perusahaan dan underwriter akan mengadakan roadshow untuk mempromosikan saham kepada investor potensial. Dalam roadshow ini, manajemen perusahaan bertemu dengan investor institusi untuk menjelaskan potensi pertumbuhan dan rencana ke depan. Ini adalah bagian penting untuk menarik minat investor.

Penetapan Harga IPO

Setelah roadshow, underwriter dan perusahaan akan menentukan harga saham yang akan dijual kepada publik. Harga ini biasanya didasarkan pada minat investor yang telah dikumpulkan selama roadshow serta analisis keuangan perusahaan.

Listing di Bursa Saham

Setelah harga IPO ditetapkan, saham perusahaan akan mulai diperdagangkan di bursa saham, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) atau New York Stock Exchange (NYSE). Pada hari pertama perdagangan, saham perusahaan dapat mengalami kenaikan atau penurunan harga tergantung pada minat pasar.

Syarat Perusahaan Melakukan Go Public

Untuk bisa melakukan Go Public di Indonesia, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh peraturan dan hukum yang berlaku.

Selain persyaratan umum seperti kinerja keuangan yang stabil, tata kelola yang baik, aset, modal minimal, dan kepatuhan regulasi, perusahaan juga harus mematuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk payung hukum yang ada di Indonesia:

Kinerja Keuangan yang Stabil

Perusahaan harus memiliki laporan keuangan yang sehat dan stabil, biasanya dengan menunjukkan profitabilitas yang kuat serta prospek pertumbuhan yang baik. Laporan keuangan harus diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Perusahaan harus memiliki struktur tata kelola yang memadai, termasuk adanya manajemen yang transparan, komite audit, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Syarat ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Minimal Jumlah Aset dan Modal

Terdapat persyaratan minimal aset dan modal yang harus dipenuhi perusahaan, sesuai dengan Peraturan BEI. Perusahaan yang ingin tercatat di papan utama, misalnya, harus memiliki aset bersih minimal Rp100 miliar, sementara papan pengembangan memerlukan aset minimal Rp5 miliar.

Kepatuhan Hukum dan Regulasi

Perusahaan harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tempat saham tersebut akan diperdagangkan. Di Indonesia, perusahaan yang Go Public wajib mengikuti aturan-aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, yang mengatur tentang transparansi, laporan berkala, audit independen, dan perlindungan bagi investor.

Persetujuan dari OJK dan BEI

Sebelum melakukan penawaran saham kepada publik, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari OJK dan BEI. OJK berperan dalam mengawasi kepatuhan terhadap regulasi pasar modal, sementara BEI menetapkan aturan pencatatan dan perdagangan saham.

Dokumentasi dan Pengungkapan Informasi

Perusahaan harus menyiapkan dokumen penting seperti prospektus yang memuat informasi detail tentang perusahaan, kinerja keuangan, risiko, dan rencana penggunaan dana hasil IPO. Prospektus ini wajib diajukan dan disetujui oleh OJK.

Apa yang Terjadi Setelah Perusahaan Go Public?

Setelah perusahaan resmi melakukan IPO dan menjadi perusahaan publik, terdapat banyak perubahan signifikan yang memengaruhi cara perusahaan beroperasi. Perubahan tersebut tidak hanya terjadi dalam struktur kepemilikan perusahaan, tetapi juga dalam tanggung jawab, transparansi, dan hubungan dengan para pemegang saham.

  • Transparansi dan Pelaporan Perusahaan** publik wajib memberikan laporan keuangan secara berkala, baik tahunan maupun triwulanan. Mereka juga harus segera mengumumkan kejadian signifikan seperti perubahan manajemen atau akuisisi yang dapat mempengaruhi harga saham.

  • Perubahan Kepemilikan Saham** perusahaan yang telah go public tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh pendiri dan investor awal. Sebagian saham dimiliki oleh publik, yang terdiri dari investor ritel dan institusional, sehingga pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham tersebut.

  • Fluktuasi Harga Saham** Harga saham perusahaan akan dipengaruhi oleh kinerja perusahaan dan sentimen pasar. Hal ini menciptakan tekanan bagi manajemen untuk menjaga kinerja agar harga saham tetap kompetitif.

  • Dividen dan Kapitalisasi Pasar** Setelah go public, perusahaan dapat membagikan dividen kepada pemegang saham. Kapitalisasi pasar, yang dihitung berdasarkan nilai saham yang beredar, juga menjadi tolok ukur reputasi dan daya saing perusahaan di pasar.

Pantau Saham Global Di Nanovest

Jadi, setelah mengetahui definisi go public dan bagaimana prosesnya, kita bisa melihat bahwa keputusan bagi suatu perusahaan untuk go public adalah langkah besar yang penuh dengan keuntungan sekaligus tantangan. Maka dari itu perusahaan akan mempertimbangkan dengan matang apabila mereka ingin melakukan go public atau IPO.

Jika kamu tertarik untuk memantau saham global atau peluang investasi lainnya, kamu bisa menggunakan platform Nanovest, yang memungkinkan kamu untuk mengikuti perkembangan pasar saham dan aset digital dengan mudah. Jadi, jangan lupa untuk download Nanovest sekarang juga di  Play Store atau App Store dan mulai investasi saham #AmanSamaNano.

Nanovest News v3.22.0