Parlemen Inggris Mengusulkan Undang-undang Aset Digital sebagai Properti Pribadi

Hukum harus sejalan dengan perkembangan teknologi, Undang-undang ini bertujuan melindungi pemilik dan perusahaan, serta membantu hakim dalam kasus kepemilikan aset digital.

article author image

AjengSep 12, 2024

article cover image

Komisi Hukum Parlemen Inggris (UK) memperkenalkan RUU Properti (aset digital, dll.) pada 11 September untuk mengakui kepemilikan digital secara hukum.

Undang-undang yang diusulkan menganggap kripto, non-fungible tokens (NFT), dan kredit karbon sebagai properti pribadi menurut hukum Inggris. Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Inggris bahwa aset akan secara definitif dimasukkan dalam lingkup hukum properti Inggris dan Welsh.

Menteri Kehakiman, Heidi Alexander menyatakan:

“Layanan hukum kami yang terkemuka di dunia merupakan bagian penting dari perekonomian kami, yang membantu mendorong pertumbuhan dan menjaga Inggris tetap di jantung industri hukum internasional.”

Hukum properti pribadi di Inggris mengatur semua kepentingan properti yang tidak berbasis tanah, membaginya menjadi barang yang dapat dikuasai, seperti mobil, dan barang yang dapat dituntut, seperti utang.

Kejelasan dan Perlindungan

Alexander mengatakan bahwa menjaga hukum sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah adalah hal yang penting, dan Undang-undang baru ini bertujuan untuk memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan terkait kasus properti yang kompleks.

Rancangan Undang-undang ini dirancang untuk melindungi pemilik dan perusahaan dari skema penipuan, serta membantu hakim dalam kasus-kasus kompleks yang melibatkan kepemilikan digital atau penyelesaian yang diperdebatkan.

Perlindungan yang ditingkatkan diharapkan dapat menarik Perusahaan Kripto baru ke Inggris, yang akan menghasilkan pertumbuhan sebesar £34 miliar dalam industri layanan hukum lokal.

Perlu dicatat, pernyataan tersebut juga menyoroti bahwa hukum Inggris mengatur sekitar £250 miliar dari merger dan akuisisi global, serta 40% dari arbitrase korporasi global, menjadikannya penting untuk menjaga hukum tetap terkini agar posisi Inggris tetap terjaga.

Tidak Ada Batasan yang Sulit

Ringkasan laporan Komisi Hukum mengakui bahwa, berdasarkan hukum properti pribadi, aset digital bukanlah benda yang dimiliki maupun benda yang dapat dituntut.

Laporan tersebut menyoroti bahwa Komisi Hukum Inggris telah memperkenalkan kategori hukum baru untuk aset kripto dan aset digital lainnya. Kategori baru ini dijelaskan sebagai "hal-hal yang terkait dengan hak milik pribadi," yang berarti bahwa aset-aset ini dapat dimiliki atau dipindahkan secara hukum, mirip dengan properti fisik.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa Komisi Hukum dengan sengaja menghindari penentuan batasan yang ketat untuk kategori baru ini. Dengan tidak memberlakukan batasan yang kaku, hukum dapat tetap fleksibel dan dapat beradaptasi, mencakup berbagai jenis aset digital seiring dengan perkembangan teknologi.

Dalam dokumen tersebut menyatakan:

“Ini mungkin tidak selalu berupa hal-hal digital dan bisa mencakup hal-hal seperti kuota susu atau izin emisi karbon tertentu. Kami menyebut hal-hal digital yang termasuk dalam kategori ketiga sebagai ‘digital objects’”.

Komisi Hukum juga merekomendasikan pembentukan proyek multidisipliner untuk merumuskan dan melaksanakan kerangka hukum yang memfasilitasi interaksi, operasi, dan penegakan yang terkait dengan regulasi kripto.

Nanovest News v3.18.0